Trias Politica Terancam, DPR Diberi Kewenangan Evaluasi Pejabat Negara, Pengamat: Ini Kebablasan!

DPR RI merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI hingga berwenang mencopot pejabat negara seperti Hakim Mahkamah Konstitusi dan Pejabat KPK-DPR RI-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan baru untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Keputusan tersebut tercantum dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang disahkan dalam rapat paripurna DPR.
BACA JUGA:Tok! Tata Tertib Direvisi, DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK hingga Hakim MK
Namun, langkah tersebut menuai kritik dari kalangan pengamat politik. Profesor Lili Romli, pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyatakan bahwa kewenangan tersebut merupakan langkah yang berlebihan.
"Saya kira ini kebablasan. DPR kan bukan yudikatif atau eksekutif, ia sebagai lembaga legislatif, pembuat UU," ujar Lili Romli saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 Februari 2025.
Lebih lanjut, Lili menegaskan bahwa menurutnya, DPR seharusnya tidak memiliki hak untuk mencopot pejabat negara seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pengaturan untuk pencopotan ada pada Tata Tertib DPR, yang fungsinya mengatur urusan internal DPR, bukan merambah urusan eksternal institusi lain," tambahnya.
Ia menegaskan, keputusan ini melewati batasan kewenangan DPR dan tatanan hukum yang ada.
"Ini tentu tidak sesuai dengan tatanan hukum yang ada," tegasnya.
Perlu diketahui, DPR RI merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Dalam revisi ini, ada pasal baru yang disisipkan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI mengatakan revisi tersebut telah dibahas dalam rapat Baleg pada 31 Januari 2025.
"Pada rapat Badan Legislasi tanggal 3 Februari 2025 telah dibahas dengan intensif dan dibacakan pandangan mini fraksi atas rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dengan menyatakan persetujuan dari seluruh fraksi atas rancangan perubahan peraturan Tata Tertib tersebut," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di ruang paripurna, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: