Revisi Tatib DPR Tentang Pencopotan Pimpinan Lembaga, Baleg DPR RI: Sifatnya Rekomendasi

Revisi Tatib DPR Tentang Pencopotan Pimpinan Lembaga, Baleg DPR RI: Sifatnya Rekomendasi

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, meluruskan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR yang mengatakan bahwa pimpinan lembaga yang menjalani fit and proper test, bisa diusulkan untuk diganti.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, meluruskan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR yang mengatakan bahwa pimpinan lembaga yang menjalani fit and proper test, bisa diusulkan untuk diganti.

Bob mengatakan mengenai pencopotan pimpinan lembaga, DPR hanya memiliki kewenangan untuk evaluasi. 

“Bukan mencopot. pada akhirnya pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” kata Bob Hasan dalam rapat penugasan RUU oleh pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

BACA JUGA:Hasil Copa del Rey: Barcelona Lolos ke Semifinal Usai Hancurkan Valencia 5-0, Ferran Torres Cetak Hat-Trick ke-4

BACA JUGA:Sambut Presiden Prabowo di HPN 2025 Kalsel, Kadisops Lanud Sjamsoddin Noor Siapkan 220 Personel Pengamanan Bandara

Ia menjelaskan pencopotan nantinya akan ditindaklanjuti oleh pimpinan tertinggi lembaga tersebut seperti presiden bagi kepala lembaga ataupun Komisi Yudisial bagi hakim Mahkamah Agung.

"Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya, misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi, itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," jelas Bob.

Politikus Gerindra itu menegaskan, aturan Tatib itu berlaku untuk internal anggota DPR, bukan instansi lainnya.

Evaluasi yang diberikan dan dibawa ke rapat paripurna itu juga sifatnya hanya rekomendasi.

BACA JUGA:Pemerintah Hentikan Sementara Bansos Beras, Ekonom Beberkan Dampaknya

BACA JUGA:Cek Saldo Dana Bansos PKH 2025 di KKS Lewat HP, Full Rp 600 Ribu

"Jadi itu berlaku melekat di dalam tapi kemudian karena menaksine yang berlaku itu diberikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang," tutur dia.

Sebelumnya, DPR RI merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Dalam revisi ini, ada pasal baru yang disisipkan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan revisi tersebut telah dibahas dalam rapat Baleg pada 31 Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads