Rano Jamin Raperda KTR Bukan Melarang Orang Merokok, Tapi Mengatur Tempatnya
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menjelaskan jika Raperda tentang KTR bukan untuk melarang orang merokok. -Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menjelaskan jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan untuk melarang orang merokok.
Melainkan kata politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Bang Doel itu, harus diatur tempatnya bagi perokok.
"Kita tidak melarang merokoknya. Tapi merokok di tempatnya," kata Rano usai menghadiri acara Jakarta Kita 2025 di CIBIS Park, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025.
BACA JUGA:Rano Tegaskan Jakarta Rumah Semua Kebudayaan, Bukan hanya Betawi
Rano menyebut, Raperda ini juga bukan untuk melarang orang merokok di tempat hiburan malam.
Kata dia, Raperda KTR ini hanya meminta tempat hiburan malam harus menyediakan ruangan bebas asap rokok bagi pengunjung yang bukan perokok.
Rano mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus adil terhadap warganya baik perokok maupun bukan perokok.
Dengan adanya Raperda KTR ini diharapkan, perokok tidak mengganggu kenyamanan warga yang alergi dengan asap rokok.
"Ya, ini kan kebijakan yang mesti kita buat," pungkasnya.
Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait larangan merokok di tempat hiburan seperti klub dan karaoke.
Diketahui saat ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta tengah membahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
BACA JUGA:GEGER! Persija Jakarta Goda Winger Brasil Eks Jeonnam Dragons, Jakmania Meradang soal Riwayat Cedera
Dalam Raperda tersebut diatur tentang larangan merokok di tempat hiburan malam.
Ketua Asphija Hana Suryani menolak tegas aturan tersebut. Karena menurutnya, larangan merokok tersebut dapat mematikan usaha hiburan di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
