Pansus 4 DPRD Kota Bandung Bahas Dua Raperda, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung Maya Himawati-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- DPRD Kota Bandung melalui Pansus 4 tengah membahas Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung Maya Himawati mengatakan, Pansus 4 membahas dua raperda yakni Raperda Pengelolaan Cagar Budaya dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Kita fokus dulu pada pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, karena dikejar waktu. Kita konsentrasi dulu membahas Raperda ini," ujar Maya.
BACA JUGA:Pengurus PWI Banten Dilantik Hari Ini, Mashudi: Kesiapan Pelantikan Sudah 100 Persen
Raperda ini sebagai dasar regulasi bagi Kota Bandung dalam pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) dan penambahan nama pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung.
Menurut Maya, pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sangat penting, karena Kota Bandung belum memilikinya.
"Saat ini, ada dua daerah yang belum memiliki BPBD, satu di antaranya Kota Bandung," ungkapnya.
Dikatakannya, posisi Kota Bandung cukup rawan, dilintasi sesar Lembang sehingga berpotensi munculnya bencana.
Bila ditangani Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) cukup berat, diperlukan badan khusus.
"Kalau penanggulangan bencana hanya ditangani bidang di Diskar PB cukup berat, harus tersendiri selevel dinas. Belum kalau ada penyakit menular, harus ditangani badan khusus," ungkapnya.
Pembentukan BPBD ini pun, kata Maya, untuk mempermudah bantuan dari pusat.
"Pernah ada bantuan dari pusat enggak bisa turun karena harus langsung badan," ungkapnya.
Melihat urgensi dari pembentukan BPBD, Pansus 4 pun berkonsentrasi dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: