Kades Kohod Arsin Bungkam! Jalani Pemeriksaan Polisi Pakai Jaket dan Masker Putih

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, tampak hadir di Bareskrim Polri hari ini, Senin 24 Februari 2025, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pemalsuan dokumen tanah pagar laut.--Rafi Adhi Pratama
JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, tampak hadir di Bareskrim Polri hari ini, Senin 24 Februari 2025, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pemalsuan dokumen tanah pagar laut.
Arsin tiba sekitar pukul 13.14 WIB mengenakan jaket hitam, topi hitam, celana bahan abu-abu, serta masker putih, menyembunyikan identitasnya saat memasuki gedung Bareskrim.
BACA JUGA:DPMD Kab Tangerang Minta Camat Segera Tetapkan Plt Kades Kohod Usai Arsin bin Asip Jadi Tersangka
Arsin datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Yunihar. Saat diwawancarai, Yunihar menjelaskan bahwa mereka hadir dengan sikap kooperatif. "Kami hadir di sini menunjukkan kooperatif. Kami mengikuti aturan dan mekanisme yang ada," ungkap Yunihar kepada awak media.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Bareskrim Polri menetapkan Arsin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
Selain Arsin, tiga orang lainnya juga terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dan dua penerima kuasa yang berinisial SP dan CE.
Kasus Pagar Laut
Pagar Laut adalah sebuah kawasan di Tangerang yang dikenal dengan potensi pengembangan wilayahnya yang cukup besar.
Namun, kawasan ini juga seringkali menjadi titik panas terkait sengketa tanah dan mafia tanah.
Pada kasus ini, pemalsuan dokumen SHGB dan SHM yang melibatkan pejabat desa setempat menjadi sorotan utama.
Lahan yang sebelumnya tidak diperuntukkan untuk peruntukan pribadi telah dipindahtangankan dengan dokumen palsu untuk tujuan pribadi.
Selain itu, proses administrasi di wilayah Pagar Laut juga sering kali dipertanyakan, terutama terkait praktik jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta yang sah, yang menyebabkan kerugian bagi warga yang berhak atas tanah tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan oknum yang memalsukan dokumen tanah tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: