DPMD Kab Tangerang Minta Camat Segera Tetapkan Plt Kades Kohod Usai Arsin bin Asip Jadi Tersangka

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman meminta Camat Pakuhaji menunjuk Plt Kades Kohod usai Arsin bin Asip Jadi Tersangka-Istimewa-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengakui, hingga saat ini belum menerima surat dari Bareskrim Polri soal penetapan tersangka Kapala Desa (Kades), Arsin dan Sekertaris Desa (Sekdes), Kohod, Ujang Karta.
"Suratnya, saya belum menerima itu," ujar Yayat saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Februari 2025.
BACA JUGA:Penampakan Kantor Desa Kohod Usai Kades Arsin dan Sekdes Ujang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut
Walaupun belum menerima surat dari Bareskrim Polri soal penetapan tersangka, Yayat menyebut, seharusnya segera dilakukan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) untuk pengganti Kades sementara.
"Untuk Secara administrasi untuk mengisi kekosongan di desa itu harus ditunjuk PLT
Plt jadi pelaksana tugas Kades itu kan," tuturnya.
Nantinya, yang menentukan Plt untuk menjadi Kepala Desa Kohod yakni Camat di kawasan tersebut.
BACA JUGA:Tersangka Lain Menyusul Kades Kohod Arsin Diungkap Kuasa Hukum Warga Kohod
Yayat menambahkan, seharusnya yang dapat mendudukki jabatan sebagai Plt ialah Sekdes. Namun karena sekdes juga terlibat, maka pihak Camat yang akan mengambil keputusan.
"Untuk aturan, dikita (Kabupaten Tangerang) Pltnya pak sekdes, kalau Sekdesnya juga terlibat atau tidak ada, jadi dikembalikan ke pak Camat untuk ditunjuk jadi Plt kades itu aja sementara," jelasnya.
"Jadi harus ada Plt karena hal pelayanan desa pelayanan kantor desa itu dari harus terus berjalan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: