Warga Khawatir Kades Kohod dan Sekdes Lari dan Menghilangkan Barbuk Jika Tidak Ditahan Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka

Warga Khawatir Kades Kohod dan Sekdes Lari dan Menghilangkan Barbuk Jika Tidak Ditahan Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka

Warga Desa Kohod masih mempertanyakan soal Kepala Desa (Kades) Arsin bin Asip dan Sekertaris Desa (Sekdes) Ujang Karta.-candra pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID - Warga Desa Kohod masih mempertanyakan soal Kepala Desa (Kades) Arsin bin Asip dan Sekertaris Desa (Sekdes) Ujang Karta.

Hal tersebut kerena sejak keduanya ditetapkan tersangka oleh Polisi, hingga kini mereka belum dilakukan penahanan.

Tokoh Masyarakat, Aman Rizal mengaku khawatir apabila tersangka Kades Arsin dan Sekdes Ujang Karta melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA:Kamu Terverifikasi Dapat Hadiah Saldo DANA Gratis Rp660.000 ke Dompet Digital, Buruan Klaim!

BACA JUGA:Rute Mudik Gratis 2025 Lebaran Jateng Pakai Bus dan Kereta Api, Wajib Tahu Sebelum Mulai Daftar

"Dihawatirkan, melarikan diri dan menghilangkan bukti-bukti, barang-barang bukti apabila itu nanti diperlukan," Aman saat ditemui di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Rabu, 19 Februari 2025.

Oleh sebab itu, ia sangat berharap polisi segera menangkap Kades dan Sekdes yang ditetapkan tersangka. Kemudian mereka bisa mempertanggungkan perbuatannya.

"Kami sudah sangat mengharapkan sekali Bareskrim bahwa akan segera diadakan penangkapan dan penahanan," tuturnya.

BACA JUGA:Pansus 4 DPRD Kota Bandung: Raperda Tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah Harus Ditinjau Ulang

BACA JUGA:Momen Prabowo Tersenyum Usai Diberikan Uang Rupiah Bertandatangan Ayahnya

Perihal keberadaan Kades Arsin dan Sekdes Ujang Karta, Aman mengaku tidak mengetahui lebih jauh karena dirinya tidak dapat berbuat banyak apabila polisi belum menetapkan daftar pencarian orang (DPO).

"Kalaupun tahu, kami belum bisa menerangkan kepada publik. Karena saya sesuai dengan misi kami apabila terjadi DPO, maka untuk memudahkan untuk kita melacaknya," ungkapnya.

Tak berhenti di situ, Aman Rizal menduga, tersangka berikutnya yang akan terseret ialah dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena mereka diduga yang telah mengeluarkan permohonan SHGB pagar laut.

"Tidak luput juga kami menganggap dan meyakini bahwa Bareskrim akan lebih ekstra lagi mendalami, mencari tersangka-tersangka baru, yaitu BPN yang telah mengeluarkan dan menyetujui permohonan SHGB laut," ujarnya kepada Disway.id, Rabu, 19 Februari 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads