Usai Kades dan Sekdes Kohod, Dugaan Tersangka Berikutnya di Kasus Pagar Laut Diungkap Warga

Usai Kades dan Sekdes Kohod, Dugaan Tersangka Berikutnya di Kasus Pagar Laut Diungkap Warga-Disway/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID-- Usai Kepala Desa (Kades) Arsin bin Asip, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta serta tersangka lainnya yang berinisal SP dan CE, warga desa Kohod mengungkapkan dugaan tersangka berikutnya dalam polemik pagar laut.
Warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Aman Rizal menduga, tersangka berikutnya yang akan terseret ialah dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, mereka diduga telah mengeluarkan permohonan SHGB pagar laut.
BACA JUGA:10 Saksi Pagar Laut Bekasi Diperiksa Bareskrim Polri
BACA JUGA:Pagar Laut Dicabut, Nelayan di Pesisir Tangerang Lega: Alhamdulillah Akses Kami Melaut Lebih Leluasa
"Dan tidak luput juga kami menganggap dan meyakini bahwa Bareskrim akan lebih ekstra lagi mendalami, mencari tersangka-tersangka baru, yaitu BPN yang telah mengeluarkan dan menyetujui permohonan SHGB laut," ujarnya kepada Disway.id, Rabu, 19 Februari 2025.
Meski begitu, Aman Rizal tetap mengapresiasi dan tak lupa mengucapkan syukur terhadap Bareskrim Polri yang telah bekerja secara profesional, karena telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pemalsuan sertifkat SHGB dan SHM pagar laut di Pesisir Tangerang.
"Untuk itu kami berharap dengan Barreskrim dengan sungguh-sungguh melakukan investigasinya sehingga mendapatkan data-data baru dan mendapat data yang valid sehingga terjadilah tersangka-tersangka baru," harapnya.
BACA JUGA:Penampakan Kantor Desa Kohod Usai Kades Arsin dan Sekdes Ujang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut
Tak berhenti di situ, Aman Rizal yakin dan diduga kuat si pendana pagar laut sebentar lagi akan ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri diminta lebih extra lagi untuk menggali informasinya.
"Ya diduga, ada dugaan pihak-pihak BPN karena tidak akan muncul satu SHGB kalau memang tidak ada yang membuatnya dan menyetujuinya untuk permohonan itu," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh pihak eksternal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: