Usai Kades dan Sekdes Kohod, Dugaan Tersangka Berikutnya di Kasus Pagar Laut Diungkap Warga

Usai Kades dan Sekdes Kohod, Dugaan Tersangka Berikutnya di Kasus Pagar Laut Diungkap Warga

Usai Kades dan Sekdes Kohod, Dugaan Tersangka Berikutnya di Kasus Pagar Laut Diungkap Warga-Disway/Candra Pratama-

BACA JUGA:Bareskrim Ungkap Motif 4 Tersangka Pemalsuan Sertifikat SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya telah menyepakati penetapan empat tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka tersebut terlibat dalam pemalsuan berbagai dokumen yang digunakan untuk pengajuan hak bangunan.

"Sebagaimana kita menetapkan Saudara A sebagai Kades Kohod, Saudara UK selaku Sekdes Kohod, Saudara SP sebagai penerima kuasa dan Saudara CE sebagai penerima kuasa telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Brigjen Djuhandhani dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa, 18 Februari 2025.

BACA JUGA:Usai Tetapkan Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka, Bareskrim Kembangkan Kasus Pagar Laut ke TPPU

BACA JUGA:MAKI Kecewa Kejagung Mundur di Kasus Pagar Laut dan Serahkan ke Bareskrim Polri

Keempat tersangka diduga bersama-sama membuat dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024 yang ditenggarai oleh Kades dan Sekdes Kohod.

"Dimana keempatnya diduga telah bersama sama membuat surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat pernyataan kesaksian

Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain yang dibuatkan Kades dan Sekdes," jelasnya.

"Dimana seolah olah oleh pemohon mengajukan permohonan melakukan pengukuran dan permohonan Hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads