MAKI Kecewa Kejagung Mundur di Kasus Pagar Laut dan Serahkan ke Bareskrim Polri

Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta.-Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melanjutkan proses penyelidikan kasus pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang.
"Saya kecewa dengan menyerahnya Kejaksaan Agung dalam kasus pagar laut," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Februari 2025.
Sementara, kata Bonyamin, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri adalah dugaan pemalsuan pasal 366, 363, KHUP.
BACA JUGA:Akhirnya Kades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat di Kasus Pagar Laut
Sedangkan pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang dilaporkannya kepada Kejaksaan Agung merupakan dugaan pemalsuan yang masuk kategori korupsi.
"Kalau saya kan pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Dimana itu pemalsuan yang masuk kategori korupsi.
Dimana pejabat yang berwenang memalsu data, memalsu buku register. Nah itu kan hukumannya lebih berat dari sekedar pemalsuan biasa," ucapnya
"Dan dari pasal 9 itu nanti pintu masuk ke pasal 5 dan pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yaitu suap. Suap menyuap. Dan dari pintu itu, itu kemudian bisa ke pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Dimana penyalahgunaan wewenang merugikan negara. Merugikannya bisa hilangnya laut itu, dinilai bisa," sambungnya.
Oleh sebab itu, ia mengaku sangat kecewa dengan keputusan Kejagung mundur di kasus pagar laut dan menyerahkan ke Bareskrim Polri.
"Ini sangat kecewa kalau kemudian hanya menyerahnya kejaksan agung.(Karena), kalau Bareskrim pasalnya tentang pemalsuan biasakan, otomatis tidak bisa masuk korupsinya, tidak bisa masuk suapnya," urainya.
Ia berencana apabila kasus yang dibuatnya di Kejagung dan KPK tidak ditindaklanjuti, maka dirinya akan gugat praperadilan.
"Saya masih berharap KPK tetap melanjutkan perkara ini. Sehingga nanti tetap akan kena dugaan korupsinya. Dan langkah saya biasa akan saya gugat perapradilan kejaksanagung atau KPK yang tidak menangani perkara berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi," tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menyerahkan kasus terkait pagar laut yang membentang sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang ke Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: