MAKI Kecewa Kejagung Mundur di Kasus Pagar Laut dan Serahkan ke Bareskrim Polri

Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta.-Disway-
Keputusan ini diambil karena objek pidana dalam kasus tersebut dinilai memiliki kesamaan dengan yang sedang ditangani oleh Bareskrim, yaitu terkait dengan dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan laporan yang diterima dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berfokus pada tindak pidana yang serupa dengan yang sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri.
"Polri saat ini sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan pemalsuan dalam kasus ini, sehingga kami memprioritaskan itu terlebih dahulu," ujarnya pada Senin 17 Februari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: