Pagar Laut di Pesisir Tangerang Belum Sepenuhnya Dicabut, Nelayan: Kami Merasa Dibohongi!

Pagar Laut di Pesisir Tangerang Belum Sepenuhnya Dicabut, Nelayan: Kami Merasa Dibohongi!

Nelayan di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang merasa dibohongi oleh pemerintah, lantaran pagar laut di Perairan Kohod belum sepenuhnya dicabut -Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Nelayan di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang merasa dibohongi oleh pemerintah, lantaran pagar laut di Perairan Kohod belum sepenuhnya dicabut.

"Iya, pokoknya di perairan Desa Kohod (pagar laut belum sepenuhnya dicabut). Nggak tahu kalau di tempat yang lain sih, apa udah selesai apa belum, kita ngerasa diboongin gitu," ujar nelayan inisial MR (48) kepada Disway.id, Jumat malam, 14 Maret 2025.

BACA JUGA:Pagar Laut di Tangerang Belum Sepenuhnya Dicabut, Pemerintah Bohong?

BACA JUGA:Kades Kohod Dinilai KKP Sanggup Bayar Denda Rp 48 Miliar Kasus Pagar Laut, Kuasa Hukum Arsin: Pernyataan Ngaco!

MR mewakilkan nelayan Desa Kohod, merasa kecewa dengan pemerintah yang dinilai setengah-setengah dalam bekerja. Pasalnya, sampai saat ini pagar laut yang terbuat dari bambu itu belum sepenuhnya dicabut.

"Kan katanya informasinya udah selesai gitu kan. Ya kenyataannya, yang selesainya yang dimana gitu? apa dii tempat lain? kalau yang di Kohod, menurut saya belum selesai," tuturnya.

MR menduga, belum terbongkarnya pagar itu dikarenakan masih ada surat-surat atau sertifikat kepemilikan yang belum tuntas. Dia tidak bisa berkomentar banyak soal itu, yang jelas nelayan merasa dirugikan.

Tak hanya itu, MR mengungkapkan, sebelum jatuhnya bulan Ramadan, pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PDKP) Kementerian KKP telah berupaya mencabut sisa-sisa pagar laut itu.

BACA JUGA:LBH Muhammadiyah Usul 4 Tersangka Jadi Justice Collaborator Kasus Pagar Laut Tangerang

Namun sayang, pagar yang terbuat dari bambu itu sangat keras jika dicabut secara manual. Sebab, kata MR, pemasangannya menggunakan alat berat seperti eskavator.

"Pagar yang nggak bisa dicabut itu emang pake alat berat sih, ekskavator. mungkin, nggak bisa manual kali. Kemarin juga udah dilakukan pencabutan ulang sama PSDKP, dari KKP, itu nggak bisa dicabut juga, gitu," tuturnya.

Menurut MR, saat itu pihak KKP mengatakan, sedang ada efisiensi anggaran. Jadi tidak bisa menggunakan alat berat untuk mencabut pagar tersebut.

"Kemarin sih memang satu, kata dia ada efisiensi anggaran, nggak bisa anggarannya lagi dikurangin dari kementerian. Terus yaudah pake manual, kalau bisa pake manual. Ternyata nggak bisa pake manual," tukasnya.

BACA JUGA:Pengamat Sebut Nusron Wahid Ibarat Petinju Lunglai di Kasus Pagar Laut: Kayak Macan Kena Busung Lapar!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads