Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut

Pemerintah Hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut-disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Warga Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap pemerintah pusat, daerah dan pihak swasta (PT Agung Sedayu Grup) terkait polemik pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang.
Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111/PDT.G/2025/PN JKT.PST, dan dijadwalkan sidang pada Selasa, 03 Maret 2025.
Kuasa hukum warga Kohod yang menjadi korban pagar laut, Henri Kusuma menjelaskan bahwa gugatan tersebut ditujukkan kepada sejumlah pihak.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan 2025, Bapanas Pastikan Harga MinyaKita Akan Turun
BACA JUGA:Istana Dukung Langkah Kejagung Usut Kasus Korupsi Minyak di Pertamina
Seperti Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Kabupaten Tangerang, Camat Pakuhaji, Kades Kohod dan PT Agung Sedayu Grup (ASG) selaku turut tergugat.
"Kami telah mendaftarkan gugatan citizen lawsuit kepada mereka berturut-turut selaku tergugat 1-6," jelas Henri di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kec. Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Henri menguraikan bahwa dalam gugatan itu dinyatakan karena para tergugat dianggap lalai dalam melindungi warga negara. T
ermasuk menghadapi ancaman praktik calo atau vendor tanah yang ditunjuk oleh pihak turut tergugat.
Tak hanya itu, Henri menambahkan, mereka sejatinya telah melaporkan masalah tersebut sejak Agustus 2024, dengan dugaan pemerasaan, relokasi ilegal tanpa payung hukum, dan proyek pagar laut yang merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Menag Beri Tenggapan
"Nah, dalam kenyataannya tidak ada satupun pemerintah, instansi pemerintah, Pemda tidak ada yang melindungi warga negara ini. Seperti itu," urainya.
"Mengapa kami mengajukan itu? pada saat kami melakukan audiensi, sekali lagi saya tegaskan. Kami melaporkan, kami mengadu, kami meminta pertolongan, meminta perlindungan kepada Pemda Kabupaten Tangerang. Tetapi, itu bisa-bisanya para pejabat-pejabat masih berpikir untuk meringkus kami," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: