Permainan Gelap di SPBU Terbongkar, Bareskrim Ungkap Modusnya

Permainan Gelap di SPBU Terbongkar, Bareskrim Ungkap Modusnya

Bareskrim Polri ungkap modus dugaan kecurangan di SPBU kawasan Sukabumi.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Permainan gelap untuk mencari keuntungan dengan dugaan kecurangan di SPBU terbongkar. Bareskrim Polri ungkap modusnya yang dilakukan sebuah SPBU di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan kecurangan itu diduga dilakukan dengan memasang alat tambahan pada dispenser pompa bahan bakar yang sengaja dirancang untuk mengurangi takaran BBM meskipun indikator menunjukkan angka yang sesuai dengan takaran yang dibeli konsumen.

Diungkapkannya, pengungkapan berawal saat 9 Januari 2025, kala itu Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU 34-43111. 

BACA JUGA:Heboh! Muzakir Manaf Gubernur Aceh Akan Hapus Sistem QR Code di SPBU, Pertamina: Ini Kebijakan Nasional

Kemudian ditemukan adanya deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser dengan merk pompa Tatsuno produksi 2005, untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax.

Kemudian dilakukan pengukuran menggunakan Bejana Ukur Standar 20 liter memperlihatkan pengurangan BBM yang bervariasi antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter, jauh melebihi batas toleransi yang diperbolehkan sebesar 100 ml per 20 liter.

"Kami menemukan bahwa alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal pada dispenser ini menyebabkan berkurangnya jumlah BBM yang diterima konsumen. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat," katanya kepada awak media, Rabu 19 Februari 2025.

Dituturkannya, pengelola SPBU yang terletak di bawah naungan PT PBM (Prima Berkah Mandiri) tersebut diduga menyembunyikan alat tambahan berupa unit PCB (Printed Circuit Board) yang berisi komponen elektronik dan trafo pengatur arus listrik di dalam kompartemen pompa. 

Dimana, alat itu berfungsi mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tanpa terdeteksi oleh petugas yang melakukan tera ulang.

BACA JUGA:Meski Pemerintah Berikan Izin Impor, SPBU Shell dan BP-AKR Tetap Kehabisan BBM

Akibat praktik curang ini, diperkirakan kerugian yang diderita oleh masyarakat pengguna BBM mencapai sekitar Rp1,4 miliar per tahun.

Polri telah menaikkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan Direktur PT PBM, RUD, sebagai terlapor yang berpotensi menjadi tersangka.

"Berdasarkan temuan ini, pelaku dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yaitu Pasal 27 yang mengatur tentang larangan memasang alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera, dan Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 juta," ujarnya.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor yang sangat penting seperti distribusi bahan bakar," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads