Polri Buru Dua Petinggi Perusahaan CV Samudera Chemical Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Polri Buru Dua Petinggi Perusahaan CV Samudera Chemical Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.-Foto Dok/Syaiful Amri-disway.id-disway.id-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID, Polri masih memburu dua petinggi perusahaan CV Samudera Chemical yang menjadi tersangka terkait kasus gagal ginjal akut. Keduanya yaitu E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical (SC) dan AR selaku Direktur CV SC.

"Perlu disampaikan juga bahwa pencarian terhadap dua tersangka CV SC masih terus dilakukan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin, 9 Januari 2023.

AR dan E kabur usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Polri pun telah menetapkan E dan AR kedalam daftar pencarian orang (DPO). 

BACA JUGA:Polemik Obat Sirop Berlanjut, Polri: BPOM Paling Bertanggungjawab Mengawasi Pedagang Farmasi

Adapun Surat DPO kedua tersangka tertera dengan Nomor: B/12163/XI/2022/Bareskrim tertanggal 25 November 2022 atas nama E dan Nomor: B/16164/XI/2022/Bareskrim tertanggal 25 November 2022 atas nama AR.

Diketahui, Polri telah menetapkan CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.

CV Samudera Chemical merupakan pemasok bahan baku propilen glikol (PG) yang mengandung tambahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ke PT Afi Farma.

Polri bersama BPOM pun telah melakukan penggeledahan di CV Samudera Chemical.

Hasilnya, Polri menemukan sebanyak 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," katanya.

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 7,5 di Maluku Hancurkan Bangunan Rumah dan Sekolah, BMKG: Waspada Gempa Susulan!

CV SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3)

Selain itu Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: