Polemik Obat Sirop Berlanjut, Polri: BPOM Paling Bertanggungjawab Mengawasi Pedagang Farmasi

Polemik Obat Sirop Berlanjut, Polri: BPOM Paling Bertanggungjawab Mengawasi Pedagang Farmasi

BPOM mengeluarkan daftar 172 obat aman yang diizinkan kembali beredar.-freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polri menyatakan, bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan pihak yang paling bertanggung jawab untuk mengawasi para pedagang besar farmasi (PBF).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan seharusnya BPOM bisa mendeteksi lebih awal kandungan dalam bahan baku obat sirop yang akan beredar dimasyarakat. 

"Sejauh ini BPOM adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan dan inspeksi terhadap para pedagang besar farmasi," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 9 Januari 2023.

BACA JUGA:Tagar STYout Trending di Twitter Usai Timnas Indonesia Kalah 2-0 dari Vietnam, Kasihan Karirnya!

Lebih lanjut, Jenderal bintang satu itu mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka baru dalam kasus gagal ginjal akut

Dengan demikian, ada lima perusahaan yang menjadi tersangka dalam perkara itu.

Adapun ketiga perusahaan itu adalah PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), serta PT Fari Jaya Pratama (FJP).

"Untuk PT TBK, PT APG, dan PT FJP merupakan distributor bahan baku bukan penjual obat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

BACA JUGA:Emosi Serumpun

Dari ketiga perusahaan tersebut, Polri berhasil menyita bahan baku obat sirop atau propilen glikol (PG) yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"Bahan baku milik ketiga korporasi tersebut sudah dilakukan uji lab terhadap hasil uji lab yang positif sudah dilakukan penyitaan. Sedangkan terhadap hasil uji lab yang negative dibuat data-datanya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: