Polri Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Polri Tetapkan 4 orang tersangka perseorangan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri telah berhasil menangkap dua tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.
Keduanya yaitu Direktur Utama CV Samudera Chemial Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
"Keduanya ditangkap di Sukabumi," ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Pipit Rismanto di Cilincing, Jakarta Utara, Senin, 30 Januari 2023.
BACA JUGA:Polri: Sanksi Etik Bharada E dan Bripka RR Tunggu Putusan Pengadilan
Pipit mengatakan sebelumnya kedua orang tersebut masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).
Tak sampai di dua orang tersebut saja, Polri berhasil mengembangkan penyelidikan kasus tersebut hingga berhasil menangkap dua tersangka lainnya.
Kedua tersangka itu adalah Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Aris Sanjaya (AS), keduanya merupakan direktur utama dan direktur CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), rekanan dari CV Samudera Chemical.
CV Chemical sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat perusahaan lainnya, yakni PT Afi Farma (AF), PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJ).
BACA JUGA:107 Orang Ditangkap Buntut Kericuhan di Kantor Arema FC
"Jadi dalam perkara ini kami sudah mentersangkakan lima korporasi dan sudah menahan empat orang tersangka, termasuk dua orang yang buron," ucapnya.
Diketahui, kasus gagal ginjal akut telah menewaskan ratusan anak. Per 15 November 2022, tercatat ada 199 anak tewas akibat penyakit itu.
Diduga kuat penyebab kasus gagal ginjal akut itu akibat obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: