Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal, 2 Orang Masuk DPO

Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal,  2 Orang Masuk DPO

Kombes Nurul Azizah --

JAKARTA, DISWAY.ID-Bareskrim Polri menetapkan Direktur CV Samudera Chemical (SC) berinisial AR, sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.

Polri sebelumnya telah menetapkan tersangka, yaitu Dirut CV SC berinisial E, dan dua perusahaan, yaitu PT Afi Farma dan CV SC.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan, E dan AR saat ini keberadannya belum diketahui. Keduanya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2022.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Periksa Kepala Lab BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Apa Hasilnya?

BACA JUGA:Bos Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Begini Penampakan Pabriknya di Depok

“Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC, dan AR selaku Direktur CV SC, sampai saat ini keberadaannya belum diketahui keberadannya,” kata Azizah dalam keterangannya, Selasa 27 Desember 2022. 

Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus gagal ginjal akut. Keenam orang itu berinisial T, A, H, W, DS dan M.

“Penyidik melakukan pemanggilan dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap enam orang saksi,” jelasnya.

BACA JUGA:Dinkes DKI Nyatakan Tidak Ada Penambahan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Sejak Oktober 2022

Selain itu, Polri juga telah mendapatkan hasil uji lab terhadap bahan baku yang diambil dari CV SC dalam pembuatan obat.

Hasilnya, ada kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batasz yaitu 50 sampai 90 persen.

PT Afi Farma merupakan produsen obat sirop yang mengandung kadar EG dan DEG melebihi ambang batas. Sementara CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan baku dari PT Afi Farma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: