2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

2 polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis bebas, Kamis 16 Maret 2023. -Instagram-

SURABAYA, DISWAY.ID- 2 orang Terdakwa Tragedi Kanjuruhan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidiq divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang sidang Cakra, Kamis 16 Maret 2023. 

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang didakwakan dalam dakwaan 1, dakwaan 2 dan dakwaan 3 JPU,” kata Abu saat membacakan vonis.

BACA JUGA:Detik-Detik Anggota Brimob Berteriak saat Sidang Tragedi Kanjuruhan

Menurut Abu Achmad Sidqi Amsya, terdakwa Bambang tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan.

Dengan putusan itu, hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan segera. 

“Memberikan hak terdakwa dalam kemampuan, keduduka,n dan harkat serta martabat,” ujar Abu. 

BACA JUGA:Sidang Kanjuruhan Digelar Offline, JPU Hadirkan 18 Saksi

Sedangkan, vonis Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dinovis bebas alias tak bersalah atas perkara tragedi Kanjuruhan oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Bambang dianggap tak memenuhi kriteria dakwaan kumulatif penuntut umum yakni Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP, yakni barang siapa karena kealpaannya menyebakan orang lain mati, luka berat, dan luka sedemikian rupa sehingga tak bisa bekerja untuk sementara waktu. Dengan demikian tuntutan jaksa pada Bambang selama 3 tahun penjara batal.

Vonis bebas yang diberikan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.

BACA JUGA:Sidang Perdana Dikawal Ribuan Polisi, Keluarga Korban Kanjuruhan Hadir : Ingin Tahu, 135 Nyawa Melayang kok Tersangka Cuma 5

Sebelumnya, terdakwa Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto Sidik didakwakan melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. 

Diketahui, Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 menyebabkan 135 orang meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: