MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan

KOMPOL Wahyu Setyo Pranoto, pemberi perintah tembakan gas air mata pada tragedi Kanjuruhan.-FOTO: MOCH SAHIROL-HARIAN DISWAY-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi di kasus Tragedi Kanjuruhan.

Kedua polisi yang divonis bebas tersebut yakni, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

BACA JUGA:Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Belum Selesai, Erick Thohir: 'Sabar, Ini Bagian dari Regulasi'

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian bunyi amar kasasi yang dilansir dari situs MA, Kamis, 24 Agustus 2023.

Dengan demikian, Wahyu dihukum dengan 2,5 tahun penjara.

BACA JUGA:Respon Santai Erick Thohir Usai Diteriaki Pembohong Oleh Keluarga Korban Kanjuruhan

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," ujarnya.

Sementara itu, Bambang dihukum lebih ringan yakni 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ujar majelis.

BACA JUGA:Merasa Tak Adil! Rini Hanifah Ibu Korban Kanjuruhan Teriaki Erick Thohir Pembohong!

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membacakan, terkait vonis kepada tiga anggota polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan jiwa pada 1 Oktober 2022 lalu.

Saat persidangan tersebut, dua diantara tiga polisi yakni, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Sekedar informasi, Bambang merupakan salah satu polisi yang memerintankan anggotanya untuk menembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Berdasarkan pertimbangan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menuturkan, tembakan gas air mata itu, telah ditembakkan oleh personel Samapta Polres Malang dan hanya mengarah ke tengah lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads