MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan

KOMPOL Wahyu Setyo Pranoto, pemberi perintah tembakan gas air mata pada tragedi Kanjuruhan.-FOTO: MOCH SAHIROL-HARIAN DISWAY-

BACA JUGA:Ini Bukti Nyata JIS Belum Penuhi Standar FIFA, Netizen: Jangan Sampai Tragedi Kanjuruhan Terulang

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang, saat membacakan putusan.

Kemudian, usai penembakan tersebut, menimbulkan asap yang kemudian mengarah ke pinggir lapangan. Namun, sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," bebernya.

BACA JUGA:Gak Terima Atas Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Kejagung Langsung Ajukan Kasasi

Yang berarti, Hakim menilai Bambang tak perintahkan anak buahnya, untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton atau ke arah tribun.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: