LBH Sebut Sorakan Brimob di Sidang Kanjuruhan Sebagai Bentuk Intimidasi ke JPU: 'Kurang Profesionalitas'

LBH Sebut Sorakan Brimob di Sidang Kanjuruhan Sebagai Bentuk Intimidasi ke JPU: 'Kurang Profesionalitas'

Detik-detik Brimob berteriak di sidang Kanjuruhan, Selasa 14 Februari 2023. -jpnn.com-

JAKARTA, DISWAY.ID - Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian mengkritisi adanya Puluhan anggota Brimob yang bersorak bersama saat sidang Kanjuruhan pada Selasa, 14 Februari 2023.

Daniel menilai bahwa tindakan para sekumpulan Brimob itu sebagai suatu bentuk intimidasi terhadap jaksa penuntut umum di persidangan. 

Tindakan para anggota Brimob itu dianggap sebagai suatu hal yang tercela dan tak pantas dipertontonkan di pengadilan karena hanya akan memicu kegaduhan.

BACA JUGA:Detik-Detik Anggota Brimob Berteriak saat Sidang Tragedi Kanjuruhan

"Ini merupakan bentuk intimidasi terhadap Jaksa Penuntut Umum Perilaku tercela tersebut justru menunjukkan kurangnya profesionalitas aparat Brimob dalam melakukan pengawalan dan pengamanan pagar betis di Pengadilan Negeri Surabaya," kata Daniel, dikutip Kamis 16 Februari 2023.

Akibat intimidasi itu, Daniel melihat jaksa malah tak mengajukan pertanyaan, tapi hanya mengajukan keberatan kepada majelis atas semua pertanyaan penasehat hukum yang bersifat membuat kesimpulan dalam fakta persidangan secara sepihak. 

"Sejak awal, pengungkapan kasus tragedi Kanjuruhan ini penuh dengan kejanggalan, mulai dari kepentingan keluarga korban yang kurang diperhatikan dalam proses persidangan," tutur Daniel.

"Pengalihan gelaran persidangan ke PN Surabaya, diterimanya Anggota Polri sebagai Penasehat Hukum tiga terdakwa yang berpotensi menimbulkan konflik ingga pembatasan media untuk meliput siaran langsung," tambahnya.

BACA JUGA:Orang Tua Ungkap Bharada E Tidak Trauma Menjadi Brimob: Dia Cinta Polri

Maka dari itu Daniel meminta Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk secepatnya menghentikan tindakan anggota Brimob itu.

Apalagi arahya sudah termasuk ke dalam penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court) dengan menampilkan sikap perilaku aparat yang mengganggu jalannya persidangan dnegan bentuk tindakan intimidatif.

"Memberikan sanksi yang tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik (oleh Propam) bagi anggota Brimob yang melakukan Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court) pada saat berlangsungnya proses persidangan," ujar Daniel.

"Serta melanjutkannya pada proses penyidikan ketika terindikasi tindak pidana contempt of court," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: