2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

2 polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis bebas, Kamis 16 Maret 2023. -Instagram-

Atas kejadian itu, 5 orang ditetapkan sebagai terdakwa yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.

Berikut rincian vonis hukuman para terdakwa tragedi Kanjuruhan;

Vonis Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Sidang pembacaan vonis Abdul Haris digelar lebih awal yakni pada 9 Maret 2023 lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis 9 Maret 2023. 

Majelis hakim menilai Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka. Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.

Kemudian vonis Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Kamis, 9 Maret 2023 lalu.

Dalam amar putusannya, ketua majelis menyatakan bahwa Suko secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara.

Pun demikian lebih rendah dari vonis yang diterima oleh Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris yang hanya 1,5 tahun penjara.

Selanjutnya vonis terdakwa Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan

Berbeda dengan Bambang dan Wahyu Setyo, mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada kasus tragedi Kanjuruhan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis majelis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntun hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah atas kealpaan hingga mengakibatkan orang lain mati, mengalami luka berat dan luka sedemikian rupa, serta sakit sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: