Perlawanan Kejagung Atas Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Menganggapi keputusan PN Surabaya tersebut, perlawanan Kejagung atas vonis bebas 2 terdakwa Kanjuruhan diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. -Syahrul Rozak Yahya-Harian Disway
JAKARTA, DISWAY.ID – Vonis bebas yang dibacakan oleh hakin Pengadilan Negeri Surabaya langsung direspon oleh pihak Kejagung.
Menganggapi keputusan PN Surabaya tersebut, perlawanan Kejagung atas vonis bebas 2 terdakwa Kanjuruhan diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Ketut menejalaskan jika Kejagung dipastikan akan mengajukan banding atas vonis bebas 2 terdakwa tragedy Kanjuruhan tersebut.
Adapun 2 terdakwa yang divonis bebas yaitu dua anggota polisi, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sedangkan pihak Jaksa Penuntut Umum sebelumnya memberikan tuntutan terhadap keduanya dengan 3 tahun penjara.
Meskipun akan melakukan banding terahadap putusan vonis 2 terdakwa tersebut, namun Ketut menyampaikan jika pihaknya belum bisa menyampaikan sikap karena masih akan mempelajari terlebih dahulu vonis hakim terhadap vonis tiga terdakwa lain.
“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” ucapnya.
Sementara 3 terdakwa lain mendapat vonis yang berbeda-beda, seperti Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, terdakwa Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.
BACA JUGA:Istri Selingkuhan Bidan Bohay Angkat Bicara Jelang Kades Disuntik Mati Matri RSUD Banten
BACA JUGA:Marshel Widianto Resmi Jadi Bapak, Mendadak Umumkan Kelahiran Anak dan Ternyata Beristri, Kok Bisa?
Adapun terdakwa lain yaitu Suko Sutrisno yang divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.
Terdakwa eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: