Kementerian PPPA Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian Tindak Pemilik Daycare Wensen School Depok

Kementerian PPPA Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian Tindak Pemilik Daycare Wensen School Depok

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menjelaskan upayanya turut menangani kasus Daycare Wensen School Depok.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mendorong proses hukum terhadap pelaku penganiayaan anak di Daycare Wensen School Depok berjalan cepat dan adil.

Pihaknya juga akan mengawal serta memberikan pendampingan kepada korban hingga mendapatkan keadilan.

Dalam hal ini, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan bahwa pihaknya telah menemui korban dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Depok.

BACA JUGA:7 Fakta Dugaan Penganiayaan Anak Dilakukan Pemilik Daycare di Depok

“Saat ini, sedang berlangsung upaya untuk menjangkau korban dan mendukung upaya hukum terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan oleh pemilik daycare atau penitipan anak (MI) di Kota Depok," kata Nahar dalam keterangannya, 1 Agustus 2024.

Pihaknya mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian tindak pemilik Daycare Depok atau telah menetapkan pelaku sebagai tersangka penganiayaan.

Lebih lanjut, Nahar menambahkan, KemenPPPA berkoordinasi dengan KPAI, UPTD PPPA Depok, dan Polres Kota Depok untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.

"Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis," tuturnya.

BACA JUGA:Ayah Korban Penganiayaan di Daycare Wensen School Beberkan Kondisi Anaknya Usai Dianiaya

Atas dugaan penganiayaan ini, Nahar mengatakan, pelaku telah melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Di samping itu, Nahar mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

"Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: