KPAI Minta Identitas Anak yang Tega Tusuk Ayah Ibu dan Nenek Tetap Dilindungi
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita--KPAI
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita mendorong perlindungan identitas anak yang berkonflik dengan hukum (AKH).
Hal ini sebagai tanggapan atas kasus pembunuhan ayah dan nenek oleh anak kandung, MAS, berusia 14 tahun di Lebak Bulus.
BACA JUGA:Anak Tusuk Ayah Ibu dan Nenek di Lebak Bulus, KPAI Soroti Pola Asuh Keluarga
Dian merasa prihatin atas kasus pidana ini dan telah berkoordinasi dengan seluruh pihak dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan.
"Upaya cepat dan tepat telah dilakukan penyidik Unit PPA dengan melibatkan PK Bapas, APSIFOR, dan Dinas Perlindungan Anak (DPPAPP) DKI Jakarta," ungkap Dian dalam keterangannya, dikutip 3 Desember 2024.
BACA JUGA:Dibatasi Bertemu Anak oleh Baim Wong, Paula Verhoeven Akan Ngadu ke KPAI dan Komnas Perempuan?
Sementara itu, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA.
"KPAI telah memastikan hak-hak selama proses hukum telah dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial," ungkapnya.
Dian menyebut bahwa kasus semacam ini bukan pertama kali terjadi.
BACA JUGA:Usai dari KPAI, Edward Akbar Laporkan Kimberly Ryder ke Kantor PPPA
Menurutnya, hal yang perlu dipahami soal kasus ini adalah, tidak semua anak memiliki respons sesuai harapan orang dewasa.
"Kehidupan dan tumbuh kembang anak sangat dipengaruhi faktor-faktor di luar diri anak. Dia tidak mampu mengkreasikan sendiri kehidupannya akan seperti apa," ujar Dian dalam keterangannya, dikutip 3 Desember 2024.
Maka dari itu, ia menegaskan, perilaku-perilaku anak yang melanggar hukum perlu dilihat faktor risikonya yang tidak pernah tunggal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: