Isi Rekaman Terungkap Permintaan Jutaan Rupiah ke Guru Honorer Supriyani
Kuasa hukum Andre Darmawan menyayangkan kasus guru honorer Supriyani malah diperas dan merasa dipermainkan oleh aparat penegak hukum.-ist -
KONAWE SELATAN, DISWAY.ID-- Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) lalu, diungkap ada rekaman terkait penyelidikan terhadap guru honorer Supriyani.
Diketahui Supriyani dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa SD, tetapi kemudian diminta uang damai jutaan rupiah oleh oknum.
Rekaman tersebut diduga berisi permintaan uang dari oknum aparat dengan dalih untuk menghentikan penyelidikan kasus yang dilaporkan orang tua siswa.
Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, saat sidang eksepsi lalu mengungkapkan penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan.
"(Informasi itu) sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," imbuhnya.
Dengan adanya keterangan dan bukti rekaman itu, Darmawan menilai bahwa penyelidikan kasus Supriyani sudah terjadi benturan kepentingan.
Apalagi siswa D merupakan anggota kepolisian dan juga rekan penyidik di Polsek Baito.
Oleh karenanya, sebut Darmawan, penyidikan perkara quo tidak sah.
"Karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralaskan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima," katanya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Supriyani: Penyidikan Langgar Prosedur, Kasus Dipaksakan
Sebelumnya, Darmawan juga mengungkapkan, Supriyani dimintai uang oleh oknum dengan alasan untuk melakukan penangguhan penahanan.
Permintaan uang untuk penangguhan penahanan itu dilakukan oknum saat kasus Supriyani belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Diungkapkan Darmawan, saksi yang mengetahui permintaan uang yaitu Supriyani dan Kepala Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: