Isi Rekaman Terungkap Permintaan Jutaan Rupiah ke Guru Honorer Supriyani
Kuasa hukum Andre Darmawan menyayangkan kasus guru honorer Supriyani malah diperas dan merasa dipermainkan oleh aparat penegak hukum.-ist -
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan bahwa tiga saksi yang telah diperiksa tidak bisa dijadikan sebagai saksi karena tidak memenuhi syarat dan keterangan saksi tidak disumpah.
Darmawan mengungkapkan ada ketidaksesuaian fakta dalam keterangan di BAP yang dibacakan pada persidangan hari ini, Selasa 29 Oktober 2024.
Kasus yang dialami Guru Honorer Supriyani masih bergulir.---Istimewa
Salah satunya seperti masalah waktu pemukulan, di mana di BAP mengatakan anak seorang polisi tersebut dianiaya pukul 10.00 WITA. Sedangkan di persidangan ketiganya menyampaikan penganiayaan pukul 08.30 WITA.
Sementara saksi anak lainnya, atau saksi terakhir mengatakan tidak tahu padahal di kantor polisi mereka bersama-sama mengatakan pukul 10.00 WITA.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: