Kementerian PPPA Turut Tangani Kasus Penyanderaan Anak di Pospol Pejaten

Kementerian PPPA Turut Tangani Kasus Penyanderaan Anak di Pospol Pejaten

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.-kemenpppa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut menangani kasus penyekapan anak di Pospol Pejaten, Jakarta Selatan.

Pertistiwa ini terjadi pada 27 Oktober 2024 kemarin dengan korban adalah ZPT (4 tahun) dan pelaku I (54 tahun) yang merupakan kenalan keluarga korban.

Diketahui, pelaku membawa korban dari rumahnya di Cakung, Jakarta Timur tanpa izin dan tidak kembali hingga malam hari.

BACA JUGA:Pakai Pisau untuk Menenangkan Korban, Pelaku Penyanderaan Bocah 4 Tahun Diamankan

Setelah upaya pencarian dilakukan, orang tua korban akhirnya melaporkan hal ini ke Polres Metro Jaktim.

Ibu korban lantas baru mengetahui keberadaan anaknya setelah viral video penyanderaan yang terjadi di Pos Polisi Lalu Lintas Pejanten, Jakarta Selatan, keesokan harinya, 28 Oktober 2024 pagi.

Korban pun berhasil diselamatkan dan pelaku akhirnya diamankan.

Bersama dengan itu, kasus ini tengah dalam pendalaman dan diproses secara hukum oleh Polres Jakarta Timur.

Dalam penanganannya, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

Pihaknya akan terus memantau jalannya proses hukum hingga tuntas dan memastikan keluarga korban mendapatkan dukungan yang memadai.

“KemenPPPA bersama UPT PPPA DKI Jakarta berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban, baik pada proses hukum maupun dukungan psikologis lanjutan kepada korban, namun tentu dengan memperhatikan kesiapan dan kebutuhan korban," tuturnya.

BACA JUGA:KemenPPPA Beberkan 16 Fokus Prioritas Saat Rapat Bersama Komisi VIII DPR RI

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar pengawasan terhadap anak dapat ditingkatkan demi mencegah peristiwa serupa.

Pasalnya, kasus penculikan anak bukan kali pertama terjadi dengan berbagai modus yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: