JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka terkait dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
10 orang itu ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara dan pemeriksaan intensif terhadap pihak yang diamankan dalam OTT di Semarang, Jakarta, dan Surabaya pada Selasa 11 April 2023.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan menetapkan sepuluh tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 13 April 2023.
BACA JUGA:Kemenhub: Bus Mudik Angleb 2023 Wajib Lolos Pemeriksaan Rampcheck
10 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap Ditjen Perkeretaapian, yakni;
1. Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi
2. PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan
3. Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya
4. PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi
5. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah
6. PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat
7. Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto,
8. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat
9.Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, Yoseph Ibrahim
10.VP PT KA Manajemen Properti, Parjono