Firli akan dilaporkan terkait dugaan pembocoran dokumen penyelidikan KPK soal kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
BACA JUGA:Koalisi Masyarakat Sipil Desak Dewas KPK Copot Firli Bahuri
Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan dugaan kebocoran dokumen itu sudah masuk ranah pidana.
"Selain melaporkan Firli ke Dewan Pengawas, kita juga akan melaporkan Firli ke aparat penegak hukum yang telah melakukan pelanggaran hukum," kata Samad.
"Menurut saya bahwa Firli saat ini yang kita harus dorong betul-betul adalah pelanggaran pidananya. Jadi ada pelanggaran pidana yang tidak bisa ditolerir, yaitu pembocoran dokumen itu telak," sambungnya.
Samad menilai pembocoran dokumen penyelidikan itu tidak bisa berharap banyak jika ditangani oleh Dewas KPK.
Samad meminta Dewas KPK segera memeriksa Firli. Samad meminta Dewas KPK bekerja secara objektif.