JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur soal Mudik lebaran 2023.
Dengan adanya SE itu, Kemendagri mengimbau agar setiap pemerintah daerah bisa mencegah terjaidnya inflasi.
Selain itu Kemendagri ingin agar aksi sweeping oleh organisasi masyarakat selama mudik bisa juga dicegah dengan baik.
BACA JUGA:Pemudik Lebaran 2023 Melalui Bandara AP II Diperkirakan Capai 5,25 Juta Orang
Surat Edaran yang sudah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian itu memiliki nomor 400.4.4.1/2205/SJ tertanggal 13 April 2023.
Isi SE itu yakni tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444H Tahun 2023.
Tak liupa ada 8 poin langkah-langkah yang dapat diputuskan oleh masing-masing kepala daerah.
Pemerintah ingin agar pemda bisa totalitas untuk memastikan bahwa mudik lebaran 2023 tahun ini berjalan dengan lancar.
Dikutip dari beberapa sumber, berikut ini adalah 8 poin SE tersebut:
1. Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayahnya yang rawan dari gangguan Trantibum dan bencana alam.
2. Melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi antara lain:
a. Kegiatan operasi pasar murah;
b. Pemberian bantuan sosial bagi yang tidak mampu;
c. Pengecekan kecukupan supply pangan daerah masing-masing; dan