Pemerintah Resmi Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama ASN 2023

Jumat 14-04-2023,13:37 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak


Ilustrasi kalender cuti bersama PNS tahun 2023-Unsplash/ Kyrie Kim-Unsplash/ Kyrie Kim

Perubahan tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.

BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo yang Akibatkan 7 Orang Tewas

Adapun keputusan libur lebaran 2023 yang berubah itu dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, untuk menyiasati kepadatan puncak mudik. 

Muhadjir menjelaskan, pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal. 

"Sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri, yakni 21 April 2023,” kata Menko Muhadjir Effendy, Rabu 29 Maret 2023.

Muhadjir berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk melakukan assesment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idulfitri 2023.

"Tujuannya agar pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” terangnya. 

Kategori :