JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait perubahan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.
Demikian tersebut seiring adanya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Keppres perubahan cuti bersama ASN 2023 ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
BACA JUGA:Pengumuman dari Erick Thohir! Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka, Berikut Jadwalnya
“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023,” bunyi Keppres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Berikut ini daftar cuti bersama setelah terbitnya Keppres Perubahan Cuti Bersama ASN 2023 :
– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
BACA JUGA:123 Titik Pengamatan Hilal Disiapkan Jelang Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H
– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
– Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 13/2023.
Sebelumnya, perubahan cuti bersama ASN 2023 juga terkait adanya perubahan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 25 Maret 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dalam perubahan termuat melalui SKB 3 menteri yang kemudian ditetapkan dalam Keppres, disebutkan perubahan salah satunya terjadi pada pelaksanaan cuti bersama Lebaran 2023 atau Idulfitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.