"Persimpangannya di mana? Penetapan pada angka minimal, MUI dan NU menetapkan angka dua derajat, jika dua derajat dia dapat dikatakan hilal, bila kurang bukan hilal. Tapi Muhammadiyah dia mengatakan 0,5 derajat pun kalau sudah itu hilal, maka dia adalah hilal, maka boleh, di situ letak persimpangannya," tegas UAS.
Untuk UAS sendiri ia mengakui bahwa dirinya mengikuti aturan di komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia provinsi Riau.
"Kalau komisi fatwa mengatakan 'berdasarkan penampakan dua derajat besok puasa, maka saya ikut itu, tapi kalau Muhammadiyah ngundang saya untuk khutbah saya tidak mau ikut, karena kalau saya ikut juga saya bisa khutbah dua kali. Ikuti salah satu, jangan ikut dua-duanya." tutup UAS.