Menteri Nusron Akui Pagar Laut Tangerang Punya HGB, PP Muhammadiyah: Harus Segera Dicabut!

Menteri Nusron Akui Pagar Laut Tangerang Punya HGB, PP Muhammadiyah: Harus Segera Dicabut!

PP Muhammadiyah mendesak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membatalkan sertifikat HGB pagar laut Tangerang-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Bidang Politik Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, Parid Ridwanuddin, menyoroti pengakuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang. 

Parid menegaskan perlunya evaluasi mendalam terhadap pemberian HGB di wilayah perairan.

BACA JUGA:Meski Sudah Dibongkar Sebagian, LBH Muhammadiyah Desak Polisi Segera Panggil Dalang di Balik Pagar Laut!

BACA JUGA:PP Muhammadiyah: Pagar Laut Tangerang Bagian Proyek Reklamasi Terselubung, Siap Tempuh Jalur Hukum!

“Pengakuan Menteri ATR/BPN soal adanya HGB di wilayah tersebut membuktikan apa yang sebelumnya disampaikan PP Muhammadiyah benar adanya," kata Parid saat dihubungi Disway Senin 20 Januari 2025.

"Namun, jangan berhenti hanya pada pembongkaran pagar laut. Harus ada langkah lebih lanjut untuk mengevaluasi dan mencabut HGB atau hak-hak atas tanah di wilayah perairan,” tegas Parid.

Parid menyoroti bahwa pemberian HGB di wilayah pesisir bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Hal ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010, yang menegaskan bahwa tidak boleh ada privatisasi atau penguasaan pribadi atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

BACA JUGA:LBH PP Muhammadiyah Bantah Pernyataan Warga yang Ngaku Pasang Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Duitnya dari Mana?

“Pesisir dan laut adalah milik bersama. Segala bentuk privatisasi atau upaya yang merugikan masyarakat, terutama nelayan yang bergantung pada sumber daya laut, harus dievaluasi dan dihentikan,” ujarnya.

Muhammadiyah menyerukan agar pemerintah tidak hanya berhenti pada pembongkaran pagar laut, tetapi juga mencabut HGB yang telah diterbitkan di wilayah perairan. 

Parid mengingatkan bahwa keberadaan HGB di wilayah pesisir berpotensi menyulitkan akses masyarakat, khususnya nelayan, terhadap sumber daya laut yang menjadi tumpuan hidup mereka.

“Laut adalah sumber kehidupan yang harus dikelola untuk kepentingan bersama. HGB di wilayah pesisir dan laut bertentangan dengan prinsip ini dan harus segera dicabut,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads