Permintaan itu dilayangkan karena jaksa penuntut umum dinilai tidak menyertakan hasil psikologi forensik Agnes dalam persidangan.
"Meminta Komisi Kejaksaan agar memeriksa jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara kasus AG karena tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikolog forensik terhadap anak," ungkapnya.