Ikut Jejak PRIMA dan Berkarya, Partai Republik Gugat KPU RI

Senin 17-04-2023,07:45 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID - Mengikuti jejak PRIMA dan Partai Berkarya, kali ini Partai Republik juga turut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan gugatan perdata.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo. Dia mengatakan bahwa partai yang dipimpin oleh Mayor Jendral TNI (Purn.) Suharno Prawiro itu telah menggugat KPU pada Jumat, 14 April 2023 lalu.

Pada gugatan tersebut, kata Zulkifli Atjo, Partai Republik tidak menuntut KPU RI untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Mantap! Rian Mahendra Perkenalkan Bus Double Decker PO Kencana Terbaru, Terungkap Dipakai Arus Balik Lebaran

Namun, partai yang sudah ada sejak 1998 itu meminta KPU RI untuk menjadikan Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024.

“(Gugatan) Partai Republik terakhir ini, kemarin (Jumat, 14 April 2023) mereka daftar. Menggugat perdata, tapi ngga ada lagi kayak menunda (Pemilu 2024), dia cuma minta untuk dimasukan jadi peserta pemilu,” ujar Zulkifli Atjo saat dihubungi, Senin, 17 April 2023.

Dia mengatakan, nantinya sidang gugatan Partai Republik terhadap KPU RI akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. 

Meskipun begitu, dia mengaku tidak tahu kapan tanggal pastinya sidang gugatan Partai Republik terhadap KPU RI akan dilakukan.

BACA JUGA:Panglima TNI Angkat Bicara Atas Tewasnya Prajurit Diserang KKB Papua

“Partai Republik sidangnya habis Lebaran, ini nantikan dimediasi dulu,” imbuhnya.

Sebelumnya, diberitakan Partai Bekarya menggugat KPU RI ke PN Jakarta Pusat dengan perkara perbuatan melawan hukum pada Selasa, 4 April 2023 lalu.

Adapun petitum lengkap Partai Berkarya terhadap KPU RI, yaitu:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

2.Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Kategori :