3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
4. Menghukum tergugat agar memasukkan penggugat sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
BACA JUGA:454 Masjid Masuk Prioritas Pantauan PLN UID Jakarta Raya dalam Siaga Idul Fitri 2023
5. Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai lenggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
6. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada penggugat dengan perincian sebagai berikut:
BACA JUGA:Luncurkan Program Talenta, USAID Gandeng Swasta, dan AWS Perkuat Ekosistem Digital di Indonesia
a. Kerugian materiil yang diderita penggugat adalah Rp. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah).
b. Kerugian Immateril yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah); Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)
7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voobaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali.
8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.