Sekjen Partai Berkarya Pastikan Gugatannya Tak Ditunggangi Pihak Manapun

Senin 17-04-2023,22:52 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY. ID-- Sekretaris Jendral Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah memastikan bahwa gugatannya terhadap KPU RI bukanlah titipan dari pihak yang ingin menunda tahapan Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan olehnya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan bahwa sidang perdana gugatan Partai Berkarya ditunda hingga 4 Mei 2023 nanti. 

BACA JUGA:Jelang Lebaran 2023, PWI Tangsel Santunan Yatim

"Kita pastikan tidak ada, kita cuma ingin menjadi peserta Pemilu di dalam 2024 yang akan datang," ujar Fauzan Rachmansyah saat ditemui media di PN Jakarta Pusat, Senin, 17 April 2023.

Adapun alasan pihak Partai Berkarya mencantumkan petitum terkait penundaan pemilu lantaran ingin menjadi peserta Pemilu 2024 sehingga meminta pihak KPU untuk menunda tahapan pemilu 2024.

BACA JUGA:TNI Bantah KKB Rampas 9 Senjata Prajuritnya, 'Semua Senjata Telah Kembali, Korban Meninggal juga Cuma 1 Orang!''

"Kita kan digagalkan di tahapan pendaftaran, tentunya kita berharap tahapan sekarang dalam penerimaan Daftar Calon Sementara (DCS) distop dulu, selesaikan dulu partai-partai yang dianggap tidak lolos ini, yang sedang melakukan gugatan di PN Jakarta Pusat dan selanjutnya," imbuhnya. 

Tidak hanya itu, bahkan menurutnya penundaan pemilu bukanlah suatu masalah yang harus dibesar-besarkan lantaran sebelumnya pernah terjadi pada tahun 1967 ditunda ke 1977.

BACA JUGA:Wow Pramusaji Karen's Diner Disulap jadi Kalem Selama Puasa, Unggahannya Panen Komentar

"Kalau penundaan pemilu juga kita pikir nggak ada masalah kalau harus ditunda karena itu pernah terjadi juga di tahun 1976 ditunda ke 1977," kata Fauzan Rachmansyah. 

"Percepatan juga, tahun 1999 juga sudah pernah dilakukan percepatan juga, harusnya 2002, dimajukan juga, itu hal biasa juga soal penundaan," sambungnya. 

BACA JUGA:Operasi Ketupat 2023 Resmi Digelar, Kapolri: Berikan Pelayanan yang Terbaik dan Kedepankan Humanis ke Masyarakat

Sebagaimana diketahui, Partai Berkarya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan perkara perbuatan melawan hukum. 

Ketua Umum Partai Berkarya, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono membeberkan alasannya melaporkan KPU RI ke PN Jakarta Pusat karena merasa dizalimi. 

BACA JUGA:Begini Cara Cek Pengumuman Seleksi PPPK Teknis 2022, Diumumkan Besok!

Kategori :