Terbaru! Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C 2023

Rabu 19-04-2023,12:25 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan syarat utama untuk pengendara sepeda motor berkendara di jalan raya yang diberikan oleh Polri.

Aturan yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor memiliki SIM tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk mendapatkan SIM C tersebut, seseorang harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani, memenuhi syarat administrasi, dan terampil mengemudi untuk mendapatkan SIM.

BACA JUGA:Samsat Beri Dispensasi STNK dan SIM Mati

Lantas, bagaimana cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM C tahun 2023?

Syarat membuat SIM C tahun 2023

- Berusia 17 tahun

- Pasfoto

- KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar

- Surat keteangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Cara membuat SIM C tahun 2023

- Masyarakat yang sudah menyiapkan dokumen bisa mengikuti cara pembuatan SIM seperti yang berikut ini:

- Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto

- Mengikuti ujian teori

- Setelah lulus ujian teori dilanuutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan

Kategori :