Samsat Beri Dispensasi STNK dan SIM Mati

Samsat Beri Dispensasi STNK dan SIM Mati

Perlakuan khusus Samsat bagi STNK dan SIM mati libur Lebaran 2023 ini diungkapkan oleh Kombes Pol Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya. --Radar Bogor

JAKARTA, DISWAY.ID –  Samsat beri dispensasi STNK dan SIM mati saat libur lebaran 2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Polda Metro Jaya yang memberikan pengecualian atau dispensasi terkait dengan pengesahan STNK ataupun perpanjangan SIM.

Menurut Kombes Pol Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya bagi pemilik STNK dan SIM yang masa berlakunya habis pada libur dan cuti bersama liburan maka pihaknya akan memberikan dispensasi.

Selain itu menurut Kombes Pol Latif adapun dispensasi yang diberikan pada pemilik STNK dan SIM yang mati pada saat libur Lebaran yersebut tidak akan dikenakan denda.

BACA JUGA:Lintasan Formula E Ancol Akan Diaspal Ulang, Ananda Mikola: Sirkuit AG Akan Semakin Menjanjikan

BACA JUGA:Netizen Bikin Geram Rian Mahendra yang Ungkit Status Hajinya: Biar Urusan Gua Sama Allah, Manusia Gak Perlu Ikut-ikutan!

“Kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur tersebut tidak membayar maka mereka akan didenda,” terang Kombes Pol Latif.

“Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda,” imbuhnya.

BACA JUGA:AHY Bagikan 3.000 Liter Minyak Goreng Ke Ribuan Warga Pandeglang

BACA JUGA:Rian Mahendra Ungkap PO Kencana Jelang Lebaran Butuh Pramugari Baru, Lamaran Bisa Langsung Japri

Kombes Pol Latif juga mengungkapkan pada masyarakat yang ingin mengurus administrasi terkait dengan SIM dan STNK dapat melakukannya setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2023 usai.

“Bagi masyarakat yang terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads