- Setelah lulus ujian teori dan praktik maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.
BACA JUGA:Info Mudik 2023: 83.909 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Melalui Gerbang Tol Cikampek Utama
Ujian SIM
Masyarakat wajib mengikuti beberapa ujian teori dan praktik supaya bisa mengantongi SIM.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Berikut rinciannya:
- Ujian teori
- Pengetahuan peraturan perundang-undangan soal lalu lintas dan angkutan jalan, seperti hak pengguna jalan, peringatan atau bunyi, dan pengetahuan tentang rambi atau marka
- Cara mengemudi
- Cara mendahului atau menyalip
- Cara berbelok
- Cara melewati persimpangan
- Cara menggunakan lampu kendaraan
- Cara menggandeng atau menempel kendaraan lain
- Cara parkir
- Cara berhenti
- Kecepatan maksimal dan minimal