Pengoplos Gas di Jakut Diamankan Polisi

Rabu 19-04-2023,15:19 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengoplosan konvensional gas elpiji kembali diungkap polisi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Pengungkapan dilakukan oleh Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes, Gidion Arif Setyawan mengatakan pengoplosan yang dilakukan ialah isi tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi.

“Teman-teman Krimsus berhasil mengungkap kasus pengoplosan isi tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi," katanya kepada awak media.

BACA JUGA:China Tak Lagi Negara Berpenduduk Terbanyak di Dunia 2023, PBB Ungkap Fakta Mengejudkan

BACA JUGA:Kades Kaliasri Malang Didemo Warga Untuk Jabat Kades Lagi, Juragan Tebu Menangis Terharu

Disebutkannya, tersangka berinisial TS (32) melakukan penyuntikan LPG tabung gas 3 Kg subsidi ke tabung gas LPG 12 Kg non subsidi.

"Penyuntikan dilakukan dengan cara yang berisiko mengancam diri dan orang lain. Tabung gas 3 kilogram dipindahkan ke tabung gas 12 Kilogram," tuturnya.

Disebutkannya, TS bekerja seorang diri dan telah beroperasi selama 3 bulan di lokasi yang kini juga dijadikan tempat tinggal.

"Rumah tinggalnya disulap jadi tempat penyuntikan/pengoplosan tabung gas elpiji," terangnya.

BACA JUGA:Samsat Beri Dispensasi STNK dan SIM Mati

BACA JUGA:Lintasan Formula E Ancol Akan Diaspal Ulang, Ananda Mikola: Sirkuit AG Akan Semakin Menjanjikan

Beberapa barang bukti berhasil diamankannya. Diantaranya 40 tabung gas 12 Kg, 159 tabung gas 3 Kg, speaker, 1 unit mobil Grandmax, 10 selang untuk menyuntik gas, 1 timbangan digital, dan 40 segel tabung gas 12 Kg.

"Barang bukti dan tersangka ST (32) telah kami amankan," sebutnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menjelaskan, modus ST (32) adalah bekerjasama dengan agen gas LPG resmi PT Sinar Langit Utara untuk menyisihkan tabung gas 3 Kg dari setiap pengiriman.

Kategori :