Kata Amatus, belum pernah ada resolusi PBB yang mengakui kedaulatan Indonesia atas West Papua.
"Klaim Indonesia atas Wilayah kita harus dirujuk ke Mahkamah Internasional untuk pendapat hukum sebagaimana diarahkan oleh Pasal 37 Piagam PBB," lanjutnya.
"Oleh karena itu, OPM / Gerakan Papua Merdeka menyerukan kepada Australia dan Selandia Baru untuk menegakkan Program Aksi Resolusi 2621 (XXV) Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk implementasi penuh Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Rakyat Kolonial di mana Negara-negara anggota akan memberikan semua yang diperlukan bantuan moril dan material kepada bangsa-bangsa di Wilayah Penjajahan dalam perjuangannya untuk memperoleh kemerdekaan," tandasnya.