Pakar Hubungan Internasional UI: Penangkapan Maduro oleh AS Langgar Piagam PBB
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa tindakan Amerika Serikat (AS) yang menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro telah melanggar hukum internasional.-Instagram Hikmahanto Juwana-
JAKARTA, DISWAY.ID - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa tindakan Amerika Serikat (AS) yang menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro telah melanggar Hukum Internasional.
Hikmahanto menyebut tindakan suatu negara yang menyerang negara lain itu dilarang dalam hukum kebiasaan internasional.
BACA JUGA:Hari Libur Terakhir Nataru, Penumpang KA Jarak Jauh dari Jakarta Terpantau Padat
BACA JUGA:Taji OJK Diuji Kala Nasabah Indodax Meradang atas Dugaan Pelanggaran Aset Kripto!
Terlebih, kata dia, membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara penyerang,
“Secara hukum kebiasaan internasional, tindakan semacam itu dilarang. Negara tidak boleh menyerang negara lain apalagi membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili,” kata Hikmahanto, Minggu, 4 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa hukum kebiasaan internasional ini telah diakomodasi dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB. Pasal 2 ayat 4 berbunyi:
"Semua Negara Anggota wajib menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa," imbuhnya mengutip Pasal tersebut.
BACA JUGA:Mahfud MD soal KUHAP Baru: Rawan Terjadi Jual-Beli Perkara!
BACA JUGA:PM Malaysia: Penangkapan Maduro oleh AS Langgar Hukum Internasional
Namun demikian, Hikmahanto menilai Amerika Serikat kemungkinan akan menggunakan Pasal 51 Piagam PBB sebagai dasar pembelaan.
Pasal tersebut memberikan hak kepada negara untuk melakukan pembelaan diri (right to self defense) apabila terjadi serangan bersenjata.
“AS kemungkinan akan berargumentasi menggunakan Pasal 51 Piagam PBB tentang hak membela diri,” ujarnya.
Adapun bunyi Pasal 51 Piagam PBB ini adalah:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: