Pakar Hubungan Internasional UI: Penangkapan Maduro oleh AS Langgar Piagam PBB
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa tindakan Amerika Serikat (AS) yang menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro telah melanggar hukum internasional.-Instagram Hikmahanto Juwana-
"Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang akan mengurangi hak inheren untuk membela diri secara individu atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata terhadap Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional".
Dalam pandangan AS, lanjut Hikmahanto, perang melawan narkoba merupakan kepentingan nasional yang esensial.
Presiden Nicolas Maduro dianggap tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan narkoba dan justru dinilai membiarkan wilayah Venezuela digunakan sebagai jalur pengiriman narkotika ke Amerika Serikat.
Hikmahanto menjelaskan bahwa peristiwa penangkapan pimpinan negara lain bukan pertama kali dilakukan oleh AS.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Penusukan di Kemang, Pelaku Diduga Konsumsi Alkohol!
BACA JUGA:Connie Bakrie soal Invasi AS ke Venezuela: Ketika Perang Memaksa Dunia Membentuk Aliansi Baru
Ia mencontohkan pada tahun 1990, ketika Presiden AS dijabat George H. W. Bush, AS melakukan serangan ke Panama dan membawa Presiden Panama saat itu, Manuel Noriega, untuk diadili di Pengadilan Miami.
“Preseden seperti ini pernah terjadi ketika AS menyerang Panama dan membawa Manuel Noriega ke pengadilan di Amerika Serikat,” katanya.
Hikmahanto memperkirakan negara-negara seperti China dan Rusia hampir dapat dipastikan akan mengutuk serangan Amerika Serikat ke Venezuela
"Reaksi dari berbagai negara pun ditunggu. Terutama apakah negara yang menjadi sekutu AS akan membenarkan penyerangan tersebut mengingat belakangan negara sekutu mempertanyakan berbagai kebijakan Trump yang merugikan mereka. Negara seperti China dan Rusia dapat dipastikan akan mengutuk serangan AS ke Venezuela," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: