Inilah Profil dan Kontroversi Ponpes Al-Zaytun, Ciri Khas, dan Kewajiban Nyanyi Indonesia Raya Ciptaan Panji Gumilang

Rabu 26-04-2023,16:33 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Dalam stanza 2 berbunyi Indonesia tanah yang mulia, bermakna di atasnya harus menjadi insan yang mulia karena tempatnya mulia. Indonesia tanah yang kaya, akan menjadi miskin kalau kekayaannya itu tidak dimanaj dengan ilmu pengetahuan, tidak dimanaj dengan ketulusan, tidak dimanaj dengan kelurusan manajemen.

Lagu Indoensia Raya itu yang dinyayikan sebagai statement. Pada stanza 3 kita kita diajak mendo'a, agar Indonesia Bahagia. Bagaimana membahagiakan bangsa Indonesia, rujuk kepada dasar negaranya. Menyujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Panji Gumilang pada sebuah kesempatan mengisi Tausiyah di Masjid Ponpes Al-Zaytun pada 25 September 2022 lalu.  

"Indonesia Raya 3 stanza ini, mestinya dikumandangkan, diinternalisasikan, dihabitualisasikan dalam kehidupan nyata sehingga dasar negara itu masuk dan diresapi. Pegang teguh dasar negara yang telah disepakati bersama," kata Panji Gumilang. 

Selain itu situs tersebut juga mengabarkan kegiatan siswa lainnya seperti ujian praktik, bercocok tanam dan sebagainya, layaknya pelajar pada umumnya. 

Kontroversial Ponpes Al-Zaytun

Ponpes Al-Zaytun kerap kali membuat kontroversial. Belum lama ini, heboh jemaah salat pria dan wanita bercampur dalam kegiatan Salat Id. Sebelum ini pun tercatat berbagai kontroversial lainnya. 

1. Dikaitkan dengan Gerakan Darul Islam/ Negara Islam Indonesia

Dalam beberapa terbitan, nama Panji Gumilang kerap dikaitkan dengan gerakan Darul Islam / NII KW9. Gerakan ini dipimpin oleh Abu Toto, diduga nama alias Panji Gumilang.

Azyumardi Azra, dalam jurnal terbitan UIN Syarif Hidayatullah, menulis bahwa tidak ada yang mengetahui secara pasti apakah kelompok ini meninggalkan gagasan Negara Islam Indonesia atau tidak; namun jelas kelompok ini memilih jalan damai dengan aktivitas dakwah, terutama pendidikan. 

Ia dituduh oleh kalangan Muslim tertentu menyebarkan ajaran menyimpang di pesantren tersebut.  Tuduhan ini ramai terdengar pada tahun 2011. 

Saat diwawancara, Panji Gumilang menanggapi dengan mengatakan bahwa persoalan NII menurut sejarah Indonesia sudah selesai pada tahun 1962.

2. Kasus Pemalsuan Dokumen

Al-Zaytun sempat terseret kasus pemalsuan dokumen. Itu dilakukan oleh Panji Gumilang dan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kasus ini pun bergulir hingga ke meja hijau. Di pengadilan, Panji divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012.

3. Panji Gumilang Dipolisikan Guru

Kategori :