BACA JUGA:Al-El Gabung Gerindra, Prabowo Subianto: Kita Dapat Bantuan Kekuatan Anak-anak Muda Milenial!
BACA JUGA:Keerom Papua Diguncang Gempa Berkekuatan M 5,5
Kasus love sacam ini bukanlah hal yang baru, beberapa tahun lalu, juga telah terjadi kasus pemerasan terhadap ratusan perempuan dengan menggunakan video dan foto bugil.
Para pelaku dicurigai melibatkan sejumlah narapidana dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong Kabupaten Bandung.
Kasus tersebut sempat diselidiki Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.
Selian itu pada 2022 lalu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan banyak kasus tindak pidana yang dilakukan oleh warga binaan atau narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di berbagai daerah Indonesia.
BACA JUGA:Thomas Doll Puji Ilham Rio Fahmi Terbaik di Liga 1 2022/2023: Akan Menjadi Pemain Hebat!
BACA JUGA:Mao Muda
Mayoritas kasus tindak pidana itu berkaitan dengan penipuan, pemerasan hingga pengancaman yang dilakulan melalui platform media sosial.
Brigjen Ahmad Ramadhan yang saat itu masih menjabat sebagai Karopenmas Divisi Humas Polri mengatakan ika banyak kasus dan masih terus didalami kasus-kasus yang lain.
“Pelaku atau tersangkanya adalah merupakan warga binaan yang saat ini berada, sedang menjalani hukuman," Brigjen Ramadhan.
Brigjen Ramadhan menjelasakn jika dalam kasus tersebut para narapidana menggunakan handphone ataupun alat komunikasi lainnya di dalam penjara untuk melancarkan aksi tindak pidana.