Bareskrim Periksa Dito Mahendra Sebagai Tersangka Hari Ini

Jumat 28-04-2023,10:48 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengagendakan pemanggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra pada Jumat, 28 April 2023.

Dito akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa hingga saat masih belum menerima konfirmasi kehadiran dari Dito.

"Masih kita tunggu kehadirannya," kata Brigjen Djuhandani saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Selamat! Millen Cyrus Resmi Dilamar Kekasihnya

BACA JUGA:Terget Persebaya Surabaya Liga 1 Musim 2023/2024, Aji Santoso: Tambah Pemain Asing Demi Gelar Juara

Brigjen Djuhandani menambahkan jika Dito kembali mangkir dalam pemanggilan tersebut, ia menyatakan akan segera mencari keberadaannya.

"Akan kita cari (keberadaannya)," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri telah memanggil Dito sebanyak dua kali pada Senin, 3 April 2023 dan Kamis 6 April 2023 lalu untuk memberikan keterangan kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan di rumahnya. 

Namun, Dito tak hadir pada kedua pemanggilan tersebut. Hingga pada Senin, 17 April 2023 lalu, penyidik menggelar perkara dan memutuskan untuk menetapkan Dito sebagai tersangka di kasus kepemilikan senjata api ilegal.

BACA JUGA:Waspada Love Scam Dari Dalam Lapas, Ancam Sebar VCS Setelah Berhasil Kelabui Korban

BACA JUGA:Prabowo Subianto Beberkan Kriteria Cawapresnya

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," kata dia. 

"Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Dito, Abu Said Pelu mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 6 April 2023 lalu dengan membawa dokumen rahasia yang ia klaim dikeluarkan Kodam Diponegoro sebagai izin kepemilikan senjata api yang digunakannya untuk latihan menembak.

Kategori :